pernikahan

Putra Menikahi Salah Satu Putri Suami Ibu Dari Istrinya Yang Kedua

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 20221 min read
Putra Menikahi Salah Satu Putri Suami Ibu Dari Istrinya Yang Kedua

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang perempuan di mana ibu saya menikah dengan lelaki lain sepeninggal ayah saya, dan ketika itu usia saya satu tahun setengah. Perlu disampaikan bahwa saya tidak menyusu lagi, ketika ibu saya melahirkan seorang anak lelaki dari suaminya tersebut. Kemudian suami ibu saya ini menikah lagi dengan perempuan lain dan melahirkan beberapa orang anak perempuan. Apakah saya boleh mengawinkan putra saya dengan salah satu anak perempuan tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast