pernikahan
Jika Seseorang Mentalak Wanita Yang Belum Digauli, Apakah Dia Boleh Menikahi Ibu Atau Anak Perempuannya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seseorang yang telah menikahi seorang perempuan lalu dia menceraikannya sebelum digauli, dan perempuan tersebut mempunyai ibu dan anak perempuan. Apakah lelaki tersebut boleh menikahi putri atau ibu dari perempuan tersebut?