pernikahan

Menikahi Putri Paman Dari Pihak Ayah Dari Istrinya Yang Pernah Menjadi Istri Kakeknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 20221 min read
Menikahi Putri Paman Dari Pihak Ayah Dari Istrinya Yang Pernah Menjadi Istri Kakeknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kakek saya mempunyai dua orang istri pada tahun 1946 M. Istri pertamanya yaitu nenek saya dari ayah saya dan yang kedua madunya. Mereka dan anak-anak mereka hidup secara bersama satu sama lain. Dan nenek saya mempunyai tiga putra dan dua putri, dan istri keduanya juga mempunyai tiga putri. Pada tahun 1954 M sebelum bulan November nenek saya mati syahid dan tinggallah keluarga sebagaimana adanya, yaitu seluruh anak-anak dan istri kedua hidup dalam satu rumah hingga tahun 1957 M, karena pihak otoritas Perancis menangkap kakek saya lalu mati syahid di tahun yang sama, yakni tahun 1957 M. Sejak itu, keluarga secara bersama-sama berada di bawah asuhan istri kedua hingga tahun 1963 M. Lalu seorang lelaki menawarkan diri untuk menikahi istri kakek saya tersebut, dan lelaki ini adalah saudara kakek saya, yakni paman ayah saya. Dan benar, dia menikahi istri kedua kakek saya itu di tahun itu juga dan mereka hidup secara bersama hingga hari ini. Tak lama setelah itu dia melahirkan dari suaminya yang kedua empat putri dan satu putra, dan mereka menjalani kehidupan sebagaimana adanya hingga saya menulis surat ini. Pertanyaan saya adalah: Apa hukum Islam tentang saya menikahi salah satu anak perempuan dari suami keduanya, dan apa pandangan Anda terhadap masalah ini? Saya harap semoga dapat dibalas dengan segera, karena saya bingung dengan masalah saya ini, dan kondisinya sangat mendesak. Dan Allah-lah Maha Pemberi taufik.
HomeRadioArtikelPodcast