pernikahan
Apakah Boleh Dua Orang Lelaki Yang Bersaudara Menikah Dengan Perempuan Yang Bersaudara?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seseorang memiliki dua orang putra besar dan kecil. Seseorang lainnya memiliki dua orang putri besar dan kecil. Apakah boleh dua putra tadi menikah dengan dua putri tadi? Apakah ini termasuk menggabungkan dua saudara untuk dijadikan istri? Sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta'ala,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara." (QS. An-Nisaa': 23)