pernikahan
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Yang Belum Digauli, Lantas Menikahinya Lagi Dan Memiliki Anak darinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikahi seorang gadis, kemudian dia menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian dia menikah dengan perempuan lain, dan menceraikannya juga.
Setelah itu dia menikahi kembali istri pertamanya yang pernah dia ceraikan sebelum menggaulinya. Sekarang dari perempuan tersebut dia mempunyai beberapa orang anak. Apakah ada konsekuensi kewajiban yang harus dia penuhi?