pernikahan
Menikah Dengan Putri Pamannya Yang Dibesarkan Bersama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di sebuah desa di Lembah `Amud ada seseorang bernama Salman Ahmad Nasir as-Salamy yang dibesarkan di rumah pamannya yaitu Jabir Nashir Wafi saudara kandung bapaknya. Orang tua Salman Ahmad Nashir telah meninggal dan dia dibesarkan di rumah pamannya itu sejak masih kecil.
Pertama Allah yang membesarkannya kemudian istri pamannya sejak kecil hingga besar. Dia bekumpul dan dibesarkan dalam satu rumah dengan pamannya Jabir Nashir yang mempunyai satu orang anak perempuan, yang dibesarkan bersamanya hingga besar.
Apakah Salman boleh menikahi anak pamannya itu? Dia bekumpul dan dibesarkan bersama-sama dalam satu rumah namun istri pamannya tersebut tidak menyusui si (S A N) yang berada dalam perawatan orang tua sang anak perempuan. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.