pernikahan
Anak Perempuan Menikah Dengan Putra Paman Dari Ayahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki dan Ayah saya sama-sama anak paman (saudara sepupu) dan ayah saya mempunyai saudara perempuan. Saudara perempuan saya ini memanggil saudara ayah (paman sepupu) tersebut dengan, "paman." Apakah ayah saya boleh mengawinkan saudara perempuan saya ini dengan paman sepupu kami tersebut? Perlu saya sampaikan bahwa anak perempuan tersebut menyapanya dengan, "paman."