Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Boleh mensyaratkan sejumlah uang untuk istri selain mahar, namun hendaklah disesuaikan dengan kemampuan dan menjaga sikap saling pengertian dalam masalah ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya dari Anda maka tidak ada dosa bagi Anda, baik hal tersebut disyaratkan ketika akad maupun tidak. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau […]


Jika persoalannya itu sebagaimana telah disebutkan, maka Anda berhak mensyaratkan kepada suami Anda untuk membiarkan Anda tetap berdomisili di kampung Anda. Anda bisa membuktikan hal itu lewat jalur pengadilan. Adapun menyangkut hak-hak dan nafkah Anda, permasalahannya dikembalikan ke pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika calon istri sudah mengetahui status sosial calon suami, misalnya calon suami sebelumnya telah menikah lalu bercerai, atau istrinya meninggal, atau istri masih punya ikatan dengannya, atau misalnya calon suami sudah memiliki anak, tetapi calon istri tetap menerimanya untuk menjadi suaminya karena pertimbangan kesalehan, akhlak dan kemapanannya, kemudian calon istri menyembunyikan hal itu dari walinya, […]


Bukanlah sebuah kewajiban bagi seorang suami jika ingin menikah lagi mendapatkan kerelaan istrinya yang pertama. Akan tetapi sebagai bentuk akhlak mulia dan pergaulan yang baik hendaklah dia menyenangkan hati istrinya yang pertama agar mengurangi rasa sakit yang biasa dirasakan oleh kaum perempuan dalam menghadapi masalah seperti ini. Hal ini bisa dilakukan dengan wajah yang berseri-seri […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan bahwa telah terjadi perubahan kondisi dari yang sebelumnya di mana Anda pernah mengatakan untuk tidak melanggar janji, maka Anda boleh untuk menikah lagi tanpa harus menceraikan istri pertama. Hal itu boleh Anda lakukan dibarengi dengan kewajiban membayar kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Ta’liq talak (talak bersyarat) tidak sah dilakukan kecuali dari pihak suami saja, berdasarkan hadist Amr bin Syuaib dari bapaknya dan dari kakeknya bahwa لا نذر لابن آدم فيما لا يملك، ولا عتق له فيما لا يملك، ولا طلاق له فيما لا يملك “Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka akad nikah Anda dengan istri yang kedua hukumnya sah dan Anda tidak harus memenuhi syarat istri kedua untuk menceraikan istri pertama, sebab syarat tersebut adalah syarat fasid (rusak, tidak sesuai dengan ajaran syariat). Anda juga boleh merujuk istri pertama jika dia masih berada dalam talak raj’i dan masih […]


Anda tidak berdosa atas perbuatan Anda menyusu kepada istri Anda pada saat bercumbu dan berhubungan intim. Hal tersebut tidak menimbulkan konsekuensi apa-apa dalam kehidupan suami istri. Anda tidak dikenai satu kewajiban apapun karena melakukan perbuatan tadi; karena hal tersebut mubah (boleh) Anda lakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Teman Anda tidak berdosa karena mengisap susu istrinya. Dia pun tidak menjadi mahram bagi istrinya sebab mengisap air susu tersebut. Dan air susu itu sama sekali tidak berdampak hukum sedikit pun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami sarankan agar Anda segera menikah demi untuk menjaga kehormatan diri Anda, terlebih lagi di negara-negara barat dan negara kafir. Berusahalah mencari istri yang berakhlak mulia, taat beragama, dan menjaga kehormatan, supaya dia bisa menolong Anda untuk taat mengamalkan ajaran agama. Dan apabila setelah diselidiki dan dibuktikan bahwa perempuan yang akan dinikahi mempunyai kriteria seperti […]


Menikahi wanita yang berkarir diperbolehkan jika dia berpakaian sopan dan pekerjaannya tidak menghantarkannya kepada perkara yang diharamkan, pekerjaannya berada di lingkungan kaum perempuan, tidak ada percampuran dengan lelaki atau berdua-duaan, serta diizinkan oleh suaminya. Adapun wanita yang paling utama untuk dinikahi menurut pandangan agama adalah perempuan yang taat beragama, berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari […]