pernikahan

Hukum Mengisap Susu Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 20221 min read
Hukum Mengisap Susu Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang pemuda berumur 21 tahun dan telah menikah sejak satu tahun yang lalu. Agak lama setelah pernikahan saya, ketika saya berhubungan intim dengan istri, saya menghisap payudaranya, berulang-ulang kali, di kesempatan yang berbeda-beda. Saat itu saya tidak berfikir tentang bagaimana perbuatan tersebut ditinjau dari aspek keagamaan dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Karena itu, mohon saya diberi fatwa tentang masalah itu. Perlu diketahui bahwa istri saya telah melahirkan seorang anak perempuan untuk saya, dan saya tidak melakukan perbuatan itu lagi; perbuatan tersebut saya lakukan sebelum anak lahir. Mohon penjelasan tentang hal itu dan solusi tepat untuk persoalan tersebut, atau amalan apa yang perlu saya lakukan? karena saya dan istri saya saling mencintai.
HomeRadioArtikelPodcast