pernikahan
Syarat Tidak Berpoligami Dan Jika Itu Dilakukan Maka Secara Otomatis Jatuh Talak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang menikah lalu istrinya meninggal dan ingin menikah lagi dengan seorang gadis. Allah menakdirkan pernikahan ini telaksana namun wali perempuan mensyaratkan saat akad nikah beberapa persyaratan.
Di antara persyaratannya adalah: Jika dia menikah lagi dengan perempuan lain dan istri pertamanya masih dalam ikatan pernikahan dengannya maka istri barunya itu dianggap terceraikan dengan talak tiga.
Dia menyetujui syarat tersebut dan setelah beberapa tahun lamanya dia berpikir untuk menikah lagi namun istrinya masih berada dalam ikatan pernikahan dengannya, dan akhirnya dia pun menikah.
Pertanyaanku adalah: Apakah istri kedua ini dianggap terceraikan sesuai dengan kesepakatan tadi?
Jika terceraikan apa yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut? Jika tidak, apa yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut?