pernikahan

Istri Mensyaratkan Agar Menceraikan Madunya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 26, 20222 min read
Istri Mensyaratkan Agar Menceraikan Madunya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menikah dengan seorang perempuan selama 4,5 tahun. Saya belum dikaruniai keturunan, saya ingin menikah lagi dan telah meminang anak paman saya. Karena Alhamdulillah dia adalah wanita yang bertakwa kepada Allah dan konsisten menjalankan agama. Dia setuju menikah dengan saya dengan syarat saya menceraikan istri pertama. Saya menolak persyaratan ini dan memikirkannya selama satu bulan lamanya. Akhirnya saya setuju dengan persyaratan tersebut. Saya berkata kepada diri sendiri, "Jika saya menikahinya saya akan mengingatkannya tentang Allah Azza wa Jalla dan menyetujui untuk merujuk kembali istri pertama saya". Setelah menikah saya mendengar hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tidak halal menikahi perempuan dengan menceraikan saudaranya." Saya khawatir jangan sampai sebab hadis ini pernikahan saya batal demikian juga dengan istri pertama saya. Oleh karena itu, kami bertanya kepada Syekh Yang Mulia tentang kesahihan hadis ini. Jika pernikahan kami batal maka apa yang harus kami lakukan? Apakah sebaiknya saya merujuk istri pertama sehingga pernikahan kami sah kembali, ataukah kami harus membayar kafarat? Perlu diketahui bahwa istri kedua saya mengatakan bahwa jika pernikahan kami mengandung keraguan maka tidak mengapa saya merujuk istri pertama. Saya juga memohon kepada Yang Mulia untuk manasihati istri saya agar menyetujui saya rujuk kepada istri pertama. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang baik.
HomeRadioArtikelPodcast