Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bila tidak terdapat kesepakatan saling memudahkan, tidak ada tipu daya, dan tidak ada pengurangan mahar salah satu istri dengan mengorbankan (mahar) istri yang lain, maka kami melihatnya tidak bermasalah (diperbolekan) dan pernikahan dalam bentuk tersebut tidak dianggap sebagi nikah syighar atau mirip dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika maksud penanya tentang pertanyaan yang lebih utama adalah dia menikah dengan seorang perempuan dengan memberikan putrinya (kepada laki-laki) dengan cara barter antara dirinya dan laki-laki lain tersebut atau dia menikahi seorang perempuan dengan membayar sejumlah uang, maka keduanya tidak bisa diperbandingkan karena pernikahannya dengan seorang perempuan kemudian memberikan putrinya (kepada seorang laki-laki) dengan cara […]


Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan dari pernikahan Hamad bin Ali dengan gadis pertama, dan perbuatan ini tidak berpengaruh terhadap mahar, maka pernikahan antara anak Muhammad bin Jibrin Fadhl dengan anak perempuan yang dilamarnya dari Jabir bin Ali adalah boleh. Jika sebelumnya […]


Sebelumnya telah ditanyakan kepada Yang Mulia Mufti Kerajaan Arab Saudi Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pertanyaan serupa dan beliau telah menjawabnya. Di sini kita cukupkan dengan jawaban beliau. Untuk penanya berikut ini kami lampirkan teksnya: Jawaban, Segala puji bagi Allah. Nikah Syighar adalah, Seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat orang lain menikahkannya dengan putrinya atau […]


Jika faktanya memang seperti yang disebutkan, maka putri Anda memiliki hak khiar (memilih), dan akad tersebut tidak mengikatnya; karena laki-laki itu dan orang yang memujinya telah menipunya. Semua yang diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya. Ini jika laki-laki tersebut seorang muslim. Namun jika dia memiliki sifat yang termasuk kategori pembatal keislaman, maka akad tersebut batal; […]


Anda bertindak benar dengan hal yang Anda syaratkan dalam akad nikah anak perempuan Anda, dan wajib atas diri suaminya untuk memenuhi syarat-syarat itu; sesuai hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج “Syarat yang lebih harus kalian tepati adalah syarat pernikahan.” Wabillahittaufiq, […]


Jika persoalannya itu sebagaimana yang disebutkan, maka sesungguhnya keterbatasan harta tidak boleh dijadikan halangan untuk menikahkan laki-laki tersebut jika saudara perempuan Anda yang dilamar itu menerimanya. Allah bakal menjadikannya berkecukupan dengan karunia-Nya. Allah Ta`ala berfirman, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang […]


Dia boleh menikah dengan istri kedua tanpa mendapatkan izin dari istri pertama, bahkan tanpa sepengetahuannya pun boleh selama dia melihat itu sebagai kebaikan, mampu mencukupi biaya berumah tangga dan berlaku adil kepada para istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ […]


Solusi atas apa yang dinamakan oleh sang hakim sebagai sebuah persoalan tersebut adalah dengan dua cara, Pertama: Hendaklah dia dan orang-orang yang terpelajar memberikan nasihat dan petunjuk (arahan) tentang kondisi-kondisi kemasyarakatan dan sisi-sisi etika secara umum dan menjelaskan tentang hak-hak suami istri dan pentingnya mereka saling bekerja sama dalam masalah-masalah kehidupan, terutama pendidikan anak-anak. Di […]


Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut ijmak dan meninggalkannya karena menyepelekan dan malas juga kafir menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Tidak boleh menikahkan seseorang yang meninggalkan salah satu shalat wajib di antara lima shalat wajib, bahkan wajib membatalkan pernikahannya dengannya dan itu dilakukan dengan peninjauan yang dilakukan oleh hakim […]


Anda tidak boleh menerima persyaratan keluarga yang Anda pinang seperti menipiskan janggut dan memanjangkan pakaian, jika yang dimaksud dengannya adalah dengan memanjangkannya hingga berada di bawah mata kaki dan tidak menghadiri majelis zikir sebab syarat-syarat ini bertentangan dengan Kitabullah. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل […]


Harta yang didapatkan seorang istri sebagai hasil dari pekerjaannya yang halal menjadi miliknya. Suami tidak berhak atasnya kecuali istrinya mengizinkannya, atau jika ada perjanjian sebelumnya bahwa sang istri akan memberikan sedikit hartanya kepada suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.