Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang Muslim tidak boleh bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah dia diberi tenggang waktu selama empat bulan. Jika dia membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, maka dia telah kembali (kepada istrinya). Jika dia tidak mau kembali, maka mereka bisa dipisahkan oleh hakim agama. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin sama seperti makanan yang Anda berikan kepada keluarga, atau dapat pula memberi mereka pakaian. Atau, dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman. Jika Anda belum mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika realitasnya seperti yang Anda terangkan, bahwa Anda mengatakan kepada istri “haram bagi saya untuk berhubungan intim denganmu kecuali setelah lewat masa satu tahun sejak tanggal perselisihan atau sumpah ini”, maka Anda telah berdosa karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada Anda. Anda harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas perbuatan Anda. Tidak […]


Jika kenyataannya seperti yang diceritakan bahwa perceraian terjadi saat istrinya hamil, dan rujuk pun demikian, maka itu termasuk talak raj’i. Rujuk yang dilakukan juga sah. Wanita itu masih sah sebagai istrinya. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka hendaklah dikembalikan kepada pengadilan agama di tempat pasangan suami istri itu tinggal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Talak dari suami Anda dengan ucapan “kamu ditalak” merupakan kalimat talak yang jelas, dan dianggap jatuh satu. Rujuk yang dilakukannya juga sah jika talak yang diucapkannya itu bukan talak tiga. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang suami, yang telah menalak istrinya dengan talak raj’i (boleh rujuk), rujuk kepada istrinya dalam masa ‘iddah, maka istrinya tersebut secara otomatis menjadi istrinya lagi. Dengan demikian, dia wajib menggauli (memperlakukan) istrinya dengan makruf (dengan cara yang baik) seperti sebelum dia menalaknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang disampaikan bahwa Anda menjatuhkan talak pada istri saat dia sedang hamil dan telah melakukan rujuk sebelum dia melahirkan, maka telah jatuh talak satu. Rujuk yang Anda lakukan itu sah dan dia tetap menjadi istri Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam fatwa sebelumnya, yang Anda lampirkan dalam permintaan fatwa ini. Wabillahittaufiq, […]


Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan, yaitu dia telah menceraikan istrinya dengan talak sunah, maka dia berhak rujuk kepada istrinya selama sang istri masih dalam masa ‘iddah dengan disaksikan oleh dua saksi yang adil, baik sang istri setuju maupun tidak. Hal itu dapat dilakukan jika talak ini bukan talak ketiga atau talak dengan ganti rugi […]


Jika persoalannya seperti yang dia sebutkan, bahwa dia tidak tahu kalau istrinya telah keluar rumah padahal dia telah memperingatkannya, dan ternyata istrinya mengakui keluar dari rumah, maka dia tidak dianggap sebagai orang yang telah melanggar sumpah. Sebab, dia telah berkata kepada istrinya, “Ketika kamu meminta talak dari saya, maka kamu berarti telah aku talak.” Oleh […]


Setelah melihat fatwa yang disebutkan oleh penanya, ternyata fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga fatwa pada tahun 1348 H dan menyatakan bahwa itu dianggap sebagai satu talak. Karena penanya mengatakan bahwa setelah itu dia menceraikan istrinya lagi dengan mengucapkan, “Kamu saya cerai, cerai, cerai” dan tujuan pengulangan itu hanya untuk penegasan bukan menetapkan jumlah, maka yang […]


Apabila realitanya memang seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah menceraikan istri Anda saat dia sedang hamil, kemudian dia melahirkan, maka Anda boleh rujuk kepadanya dengan akad dan mahar baru, dan dengan kesepakatan darinya. Sebab, dengan melahirkan masa iddahnya berarti sudah habis. Itu jika talak yang Anda jatuhkan ini bukan talak yang ketiga. Adapun jika […]


Setelah mengkaji pertanyaan dan dokumen perceraian, Komite Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, jika realitanya memang seperti yang Anda sebutkan dan seperti redaksi yang terdapat dalam dokumen perceraian, maka talak yang Anda keluarkan termasuk talak satu. Oleh karena itu, jika talak Anda ini bukan yang ketiga, maka Anda boleh rujuk (kembali) kepada istri Anda dengan akad […]