pernikahan
Seseorang Berkata Kepada Istrinya “Jika Kamu Keluar Tanpa Izin Dariku, Maka Kamu Telah Aku Cerai”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang suami berkata kepada istrinya, "Jika kamu keluar tanpa izin dariku, maka itulah talakmu (kamu aku talak)." Ternyata wanita tersebut keluar dari rumah tanpa sepengetahuan suaminya.
Tiba-tiba pada hari Jumat, istrinya berkata kepadanya, "Kamu pernah berkata kepadaku, jika aku keluar tanpa izin darimu, maka aku bukan tanggung jawabmu lagi (aku sudah kamu talak)."
Sang suami kemudian bertanya kepadanya, "Kamu merasa sudah saya cerai?" Istrinya menjawab, "Benar." Sang suami berkata, "Kalau begitu, telah jatuh talakmu." Kini dia bertanya apakah dia boleh rujuk kepada istrinya?