pernikahan

Talak Dan Rujuk Tanpa Saksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20231 min read
Talak Dan Rujuk Tanpa Saksi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang perempuan yang ditalak oleh suami saya saat sedang hamil. Satu jam setelah itu dia mengatakan akan rujuk kembali kepada saya. Dua hari setelahnya kami melakukan hubungan intim. Kalimat cerai yang diucapkannya pada peristiwa itu adalah "kamu ditalak". Tidak ada orang yang menjadi saksi atas talak maupun rujuk itu. Setelah itu kami mengetahui bahwa harus ada saksi dalam perkara ini. Saya baru memberitahu ayah dan ibu saya soal talak dan rujuk ini setelah lewat satu tahun pasca kejadian. Apakah talak itu terjadi dan sah dengan ungkapan "kamu ditalak"? Apakah rujuk itu juga sah? Apakah kami harus memberitahu orang lain, selain ayah dan ibu saya?
HomeRadioArtikelPodcast