pernikahan
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Yang Sedang Hamil

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah menceraikan istri saya (M. S. SH), saat dia sedang hamil, dengan talak satu. Dia kemudian melahirkan anak perempuan, dan sekarang kami ingin rujuk (kembali) lagi. Oleh karena itu, mohon beri saya fatwa tentang hal itu.