pernikahan

Apakah Rujuk Merupakan Paksaan Bagi Istri Atau Harus Dengan Persetujuannya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20232 min read
Apakah Rujuk Merupakan Paksaan Bagi Istri Atau Harus Dengan Persetujuannya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
('A. B) menulis sebuah surat untuk istrinya yang isinya sebagai berikut, "Benar, saya ('A. F. B), telah menceraikan istri saya ('A. M. B) dengan talak sunah." Setelah itu, dia menyerahkan surat itu kepada istrinya dan sekarang dia ingin rujuk kepada istrinya. Apakah sang suami dapat rujuk kepada istrinya tanpa persetujuan sang istri atau tergantung pada persetujuannya? Selain itu, apakah ada syarat-syarat tertentu untuk rujuk? Mohon beri kami fatwa.
HomeRadioArtikelPodcast