pernikahan
Mengulangi Lafal Talak Dengan Tujuan Menegaskan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang pernah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan talak raj'i, kemudian merujuk (kembali lagi kepada) istrinya dengan sebuah fatwa dari lembaga fatwa. Beberapa waktu kemudian, dia menceraikan istrinya lagi dengan mengucapkan, "Kamu saya cerai, cerai, cerai."
Namun tujuan kata "cerai" yang kedua dan ketiga hanya untuk menegaskan yang pertama, bukan untuk menjatuhkan talak kedua dan ketiga. Dia menanyakan, apakah dalam kondisi seperti itu dia boleh merujuk istrinya?