pernikahan

Hukum Ilaa’ (Sumpah untuk Tidak Berhubungan Badan Dengan Istri)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20232 min read
Hukum Ilaa’ (Sumpah untuk Tidak Berhubungan Badan Dengan Istri)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sudah berkeluarga dan mempunyai tiga orang putri. Telah terjadi pertikaian antara saya dan istri saya, hingga membuat saya bersumpah untuk tidak menggaulinya, kecuali setelah satu tahun terhitung dari tanggal sumpah. Atau dengan kata lain, saya mengatakan, "Haram bagi saya untuk berhubungan badan dengan istri saya, kecuali setelah lewat satu tahun sejak malam kami berselisih." Kami melakukan program pengobatan agar dikaruniai anak oleh Allah. Karena sudah lebih dari enam tahun kami belum dikaruniai seorang anak. Itu disebabkan kelemahan saya secara seksual. Saya memohon agar Anda mau memberi fatwa, apakah menurut syariat, saya boleh kembali (berhubungan badan) dengan istri saya sebelum habis masa sumpah tersebut? Semoga Allah memberikan ganjaran dan senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast