pernikahan

Seseorang Mengaku Telah Mentalak Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20231 min read
Seseorang Mengaku Telah Mentalak Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Berikut ini saya sertakan untuk Anda, fotokopi surat cerai yang saya keluarkan untuk isti saya (J M) pada tahun 1389 H. Dalam surat itu saya tidak mengeluarkan talak dengan jumlah tertentu. Saya juga tidak memiliki maksud apa-apa selain apa yang tertera dalam surat cerai. Mantan istri saya tersebut hingga sekarang belum menikah dan saya ingin kembali kepadanya dan dia tidak keberatan dengan hal itu. Oleh karena itu, berilah saya fatwa mengenai hal ini. Apakah hal itu halal atau haram? Dalam fotokopi surat talak yang bertanggal 1/3/1389 tersebut terdapat redaksi seperti ini, "Saya mengakui bahwa saya telah menceraikan istri saya (J M)".
HomeRadioArtikelPodcast