Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika persoalannya memang seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kifarat yamin (denda sumpah) jika Anda menikahinya. Dia tidak haram bagi Anda akibat ucapan itu karena pengharaman dia berlangsung saat dia bukan istri Anda. Barangsiapa mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia wajib membayar kifarat yamin. Kifarat yamin adalah memberi makan kepada sepuluh orang […]


Pengharaman tersebut tidak berpengaruh terhadap akad nikah karena terjadi sebelumnya. Dia juga tidak wajib membayar denda zihar karena zihar terjadi sebelum tunangan tersebut menjadi istri orang yang mengharamkannya atas dirinya. Hanya saja, dia harus membayar denda sumpah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka apa yang dilakukan suami tersebut termasuk zihar meskipun pengharamannya bersifat sementara, yaitu satu tahun. Hal itu termasuk perkataan yang mungkar (buruk) dan kepalsuan. Oleh karena itu, dia harus meminta ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya karena telah melakukan kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ […]


Jika benar bahwa saudara Anda mengharamkan istrinya bagi dirinya dan hal itu dikatakannya setelah melakukan akad nikah, maka dia telah melakukan dosa besar dan wajib membayar denda zihar sebelum menggaulinya, baik perkataan tersebut diucapkan sebelum atau sesudah melakukan hubungan suami istri. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib […]


Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya, bahwa ayahnya telah berkata kepada salah seorang istrinya (M. A) : “Bagi saya, kamu seperti ibu saya.” Jika hanya perkataan itu yang dia ucapkan, maka itu dianggap sebagai zihar. Zihar tidak memutuskan hubungan suami istri, tetapi istri tersebut masih tetap berada dalam perlindungan suaminya. Namun, dia tidak […]


Jika suami berkata kepada istrinya: “Saya adalah saudaramu dan kamu adalah saudariku” atau “Kamu adalah ibu saya atau seperti ibu saya” atau “Kamu bagi saya seperti ibu saya atau seperti saudari saya,” jika perkataan suami tersebut dimaksudkan untuk menyamakan istri dengan mereka dalam sifat kemuliaan, hubungan kedekatan, kebaikan, penghormatan dan dia tidak berniat untuk menzihar […]


Setelah mempelajari masalah tersebut, dewan komite memberi jawaban sebagai berikut: Sesuai dengan pernyataan penanya bahwa dia telah menceraikan istrinya (N. M. A) dan sang istri telah menikah dengan laki-laki lain dan kemudian dicerai. Setelah itu dia menikahinya lagi dan lantas dia menziharnya karena menyangka bahwa istrinya adalah penyebab rusaknya pernikahan anak perempuannya, tetapi kemudian terbukti […]


Tentang perkataannya “Kamu saya talak,” maka itu membuatnya telah menjatuhkan talak satu kepada istrinya. Jika talak tersebut bukan talak ketiga, maka rujuknya dianggap sah, dan tidak perlu persetujuan istri atau akad baru. Namun, jika talak tersebut adalah talak ketiga, maka istri tersebut tidak halal bagi suami yang telah menceraikannya kecuali sang istri menikah, digauli, ditalak […]


Jikalau memang masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, bahwa Anda mengatakan “Sungguh dia, sebagaimana ibu saya, haram bagi saya” berdasarkan kabar yang Anda terima tentang keluarnya dia dari rumah Anda dan terbukti bahwa kabar tersebut benar, maka ucapan Anda adalah zihar. Hukum zihar adalah haram yang mengharuskan Anda agar bertobat, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ […]


Perkataan suami kepada istrinya saat terjadi perselisihan antara mereka berdua bahwa dia menggauli ibunya, bukan dirinya, tanpa sengaja, dianggap sebagai zihar. Perkataan ini munkar dan dusta. Orang muslim haram mengucapkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ […]


Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali setelah dia mengorbankan hartanya, jika dia mau membatalkan sumpahnya yakni berdamai dengan istrinya tanpa memberinya sembelihan yang diinginkannya, maka dia terkena denda Zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa dua […]


Apabila orang yang berpisah ranjang dengan istrinya lebih dari tiga bulan itu karena tindakan nuzuz istrinya, yaitu dia menolak memenuhi hak suami yang semestinya dia jalankan, dan dia bersikeras melakukannya meskipun telah dinasihati oleh sang suami, ditakut-takuti dengan ancaman Allah Ta’ala, dan diingatkan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhinya, maka dia boleh pisah ranjang dengannya […]