pernikahan
Suami Mengharamkan Istrinya Sebelum Akad

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki meminang seorang wanita dan belum melakukan akad nikah dengannya. Karena terjadi keributan antara dia dan ayah wanita tersebut, dia berkata "Bagi saya, dia haram seperti ibu dan saudari saya." Kemudian dia dan ayah wanita tersebut berdamai dan melakukan akad dengan wanita tersebut dengan mahar tertentu, secara sukarela dan ata kemauan sendiri. Apakah dia terkena kewajiban tertentu atas pengharaman yang dia ucapkan sebelum akad nikah? Kalau dia harus membayar denda, apa dendanya?