pernikahan

Zihar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20232 min read
Zihar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Antara seseorang dan istrinya terjadi kesalahpahaman, lalu dia mengharamkan istrinya bahwa dia tidak akan berdamai dengan (menggauli) istrinya kecuali setelah ia mengorbankan hartanya. Maksud mengorbankan adalah menyembelih hewan dan diberikan kepada dia dan keluarganya. Orang ini bertanya apakah dia harus memenuhi konsekuensi tertentu saat dia berdamai dengan istrinya, tanpa pemenuhan syarat yang dimintanya dari sang istri.
HomeRadioArtikelPodcast