pernikahan
Suami Berkata Kepada Istri “Kamu Haram Bagi Saya seperti Makkah Haram Bagi Orang Yahudi”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang suami berkata kepada istrinya "Kamu saya talak dan haram bagi saya seperti haramnya Makkah bagi Yahudi. Kemudian dia melakukan rujuk dan mendatangkan beberapa saksi. Rujuk tersebut terjadi langsung setelah talak. Apakah istri tersebut halal baginya?