pernikahan
Suami Menzihar Istrinya Lalu Meninggal Sebelum Membayar Kafarat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang ayah wafat dan meninggalkan dua orang istri. Salah seorang istri bernama (M. A). Sejak dua belas tahun yang lalu sang ayah telah berkata kepadanya: "Bagi saya, kamu seperti ibu saya." Semenjak berkata demikian dia meninggalkan istrinya hingga wafat. Dia (anaknya) bertanya: Apakah istri tersebut berhak mendapatkan warisan darinya?