pernikahan
Menzihar Istri Sebelum Menggaulinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Keributan telah terjadi antara ayah dan saudara sulung saya. Ada ucapan yang terlontar dari kakak, yaitu "Istri saya haram bagi saya seperti ibu saya." Perkataan tersebut diucapkan saat dia marah, padahal dia telah melakukan akad nikah dengan istrinya dan belum menggaulinya. Resepsi pernikahan juga belum dilangsungkan sampai sekarang. Mohon fatwanya.