pernikahan
Seorang Lelaki Berkata Kepada Wanita Yang Dikhitbahnya, “Anggap Saja Aku Seperti Saudaramu Ini”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah mengkhitbah seorang gadis dan dia langsung setuju. Namun, tidak lama kemudian, saya menolaknya. Setelah itu, saya tidak menindaklanjuti khitbah itu selama kurang lebih satu tahun. Saya kemudian berkunjung ke rumah mereka. Kebetulan dia dan saudara laki-lakinya sedang ada di rumah.
Terjadilah pertengkaran kecil di antara kami sehingga saya marah dan saya berkata kepadanya di hadapan saudaranya, "Sejak saat ini, engkau bukan tunanganku lagi. Anggaplah aku seperti saudaramu ini." Maksud saya, saya telah berkata kepadanya, "Anggaplah aku sebagai mahrammu, seperti saudaramu ini."
Saya mengucapkan hal itu saat saya sedang emosi dan saya tidak menyadari bahwa saya telah melakukan kesalahan, kecuali setelah saya mengucapkan hal itu karena marah. Saya juga baru sadar bahwa saya ingin menikah dengan gadis itu. Perlu diketahui bahwa dia adalah seorang gadis (masih perawan).
Berhubung saya ingin mengkhitbahnya lagi dan menikahinya jika dia setuju, saya minta penjelasan kepada Anda apakah gadis itu menjadi haram bagi saya karena ucapan yang telah saya sebutkan di atas, apa saya wajib membayar kifarat (denda) atau apa yang harus saya lakukan jika saya jadi menikah dengannya? Saat ini saya tidak berani melakukan apa-apa sampai saya menerima fatwa dari Anda.