Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Istri yang ditinggal wafat suami harus menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, baik istri sudah tua atau masih muda. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ” Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ia boleh memberikan jawaban yang tidak menimbulkan prasangka atau tanpa khalwat dengan tetap menggunakan sekat sesuai syariat. Ia boleh pergi ke dokter laki-laki jika ia memerlukannya sementara ia tidak menemukan dokter perempuan untuk memeriksa dirinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya, seorang istri berkabung di rumah suami almarhum, tempat ia tinggal, dan hanya keluar untuk suatu keperluan atau kondisi darurat, seperti periksa kesehatan saat sakit, membeli kebutuhannya dari pasar, seperti roti dan sejenisnya, ketika tidak ada seseorang yang dapat menggantikannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Furai`ah binti Malik, ia berkata, خرج زوجي […]


Seorang janda tidak memiliki ritual mandi tertentu setelah masa ‘iddahnya habis, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya telah menyelesaikan ‘iddahnya lalu keluar rumah bersama seorang perempuan ke masjid setelah shalat Magrib untuk melaksanakan shalat dua rakaat dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan sunnah, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dilakukan dengan keyakinannya itu. Ini karena tidak ada riwayat dari Rasululllah […]


Ia tidak perlu berkabung bersama ibunya atas kematian suami ibunya, tetapi ia boleh berkabung selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث ليال، إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا “Tidaklah dihalalkan bagi […]


Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت […]


Waktu iddah untuk perempuan tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini juga merupakan masa berkabung atas kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh […]


Perempuan yang sedang menjalani masa idah karena kematian suami harus menyempurnakan masa ‘idahnya dan tidak boleh menunaikan haji kecuali jika masa ‘idahnya sudah habis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


‘Idah dan masa berkabung seorang istri dimulai sejak suami wafat, bukan sejak dikuburkan. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Masa berkabung bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan berdasarkan sabda […]


Masa ‘iddah wanita yang ditalak adalah setahun dimulai dari talak kecuali jika haid datang sebelum selesai satu tahun maka iddahnya dimulai sejak ia haid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.