Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ada seorang laki-laki yang istrinya menyusui anak orang lain sebanyak lima hisapan atau lebih. Anak tersebut belum berusia dua tahun. Dengan sebab ini, (maka saat anak susuan tersebut menikah lalu bercerai), laki-laki yang merupakan ayah susuannya tersebut tidak boleh menikahi mantan istri anak susuannya. Karena, dia adalah istri dari anak susuannya. Hukum ini berlaku sama […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram disyaratkan berlangsung ketika bayi berusia tidak lebih dari dua tahun dan susuan tersebut terjadi sebanyak lima kali atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting susu seorang perempuan dan mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang satunya, maka itu terhitung satu […]


Syarat susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke payudara yang satunya, maka terhitung satu kali susuan. Demikian seterusnya […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah jika diberikan sebelum bayi berusia dua tahun dan sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting seorang wanita dan mengisap air susu darinya, lalu dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting susu satunya, maka itulah yang disebut satu kali susuan. Demikian seterusnya sampai lima kali susuan. […]


Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh melanjutkan pernikahan dengan perempuan tersebut. Tidak ada dampak apa pun dari penyusuan yang dilakukan ibu Anda kepada adik kandung dari mertua Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika permasalahannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda boleh menikahi putri anak bibi Anda (cucu bibi Anda). Tidak ada dampak apapun bagi pernikahan Anda dengannya dari menyusunya ayah dan paman gadis tersebut kepada bibi Anda, dari menyusunya saudara dan saudari Anda kepada bibi Anda tersebut, dan dari menyusunya saudara Anda, gadis tersebut, dan saudari-saudarinya […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Yang disebut satu kali susuan adalah ketika air susu ibu seorang perempuan diminum oleh bayi yang mengulum putingnya lalu mengisap air susu. Jika dia melepaskannya atau berpindah ke puting susu yang […]


Gadis tersebut adalah orang asing (bukan mahram) bagi Anda karena air susu ibu yang diminumnya dinisbahkan kepada ayahnya yang menceraikan ibunya, bukan dinisbahkan kepada ayah Anda. Berdasarkan hal di atas, maka Anda boleh menikahinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka keduanya dibolehkan menikah. Penyusuan yang terjadi pada saudara-saudara mereka yang lain tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Apabila bayi tersebut minum air susu ibu dari Anda seperti ini, maka dia adalah anak susuan Anda dan suami Anda. Dia juga saudara bagi seluruh anak Anda berdua. Adapun ibu kandung bayi tersebut dan seluruh saudaranya yang lain tidak […]


Pertama, seorang muslimah boleh menyusui anak kecil yang beragama Nasrani. Sebaliknya, seorang wanita Nasrani pun boleh menyusui anak yang beragama Islam. Sebab, hukum asal dari masalah seperti ini adalah boleh karena tidak ada dalil yang menjelaskannya. Bahkan ini merupakan bentuk dari kebaikan. Allah telah menciptakan sikap baik pada setiap sesuatu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam […]


Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan hak bayi. ASI harus diberikan kepadanya demi kemaslahatannya, karena bagi bayi, ASI layaknya nafkah bagi orang dewasa. Masa menyusui adalah dua tahun penuh, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang […]