Persusuan

Jika Seseorang Menyusu Pada Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Saudara Bagi Seluruh Anaknya Dan Bagi Seluruh Anak Suaminya Yang Menyusu Padanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20232 min read
Jika Seseorang Menyusu Pada Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Saudara Bagi Seluruh Anaknya Dan Bagi Seluruh Anak Suaminya Yang Menyusu Padanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dahulu menyusu pada bibi saya dan suaminya adalah paman saya yang merupakan saudara ayah saya. Bibi saya tersebut telah meninggal dunia. Semoga Allah mengasihi-Nya. Paman saya kemudian menikah dengan perempuan lain dan memiliki beberapa anak darinya. Saya sendiri juga telah menikah dan mempunyai seorang anak perempuan. Putri paman saya telah menikah dan mempunyai seorang anak laki-laki. Putri paman saya tersebut telah menyusui sekitar tiga bayi laki-laki yang bukan anaknya. Perlu diketahui bahwa para ibu dari ketiga bayi laki-laki tersebut tidak dalam kondisi sakit. Mereka menyusui para bayi mereka secara alami dan dibantu dengan susu formula dan putri paman saya tersebut juga menyusui bayi laki-lakinya secara alami, di samping dengan susu formula. Cara dia menyusui bayi-bayi tersebut adalah dia menggendong bayi dan membiarkannya mengisap sekitar sepuluh hingga empat puluh isapan. Lalu dia melepaskannya dan mengambilnya kembali serta menyusuinya dengan lima belas kali isapan. Terkadang bayi menyusu hingga merasa kenyang. Dia melakukan hal tersebut sekitar lima belas kali dalam beberapa hari. Adapun faktor yang menyebabkan bibi saya menyusui saya adalah karena ibu saya meninggalkan saya bersama bibi saya sejak pagi hingga siang hari dan saya disusui bibi saya di sela-sela waktu tersebut. Pertanyaan saya adalah apakah para putra paman saya dari istrinya yang kedua menjadi mahram bagi saya dan bagi para putri saya? Apakah para bayi laki-laki yang disusui oleh putri paman saya menjadi mahram saya dan mahram istri paman saya serta mahram para putrinya? Apakah putri paman saya tersebut boleh menyusui bayi-bayi tersebut dalam waktu yang bersamaan? Perlu diketahui bahwa para bayi tersebut sebenarnya tidak perlu mereka susui. Saya telah memperingatkan putri paman saya tersebut tentang dampak buruk susuan tersebut ketika anak-anak itu kelak besar. Dia sendiri melakukan hal tersebut karena ingin agar bayi-bayi itu menjadi mahramnya ketika dia tua. Dia sekarang juga sedang berusaha untuk menyusui bayi-bayi yang lain. Mohon penjelasannya. Jazakumullah Khairan.
HomeRadioArtikelPodcast