Persusuan

Seorang Laki-laki Menceraikan Istrinya, Lalu Mantan Istrinya Itu Dinikahi Oleh Ayah Susuan Laki-laki Tersebut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20231 min read
Seorang Laki-laki Menceraikan Istrinya, Lalu Mantan Istrinya Itu Dinikahi Oleh Ayah Susuan Laki-laki Tersebut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki menikahi wanita yang pernah menjadi mantan istri orang lain. Ternyata laki-laki--mantan suami--yang menceraikan wanita tersebut adalah anak susuan dari istri pertama lelaki yang menjadi suaminya sekarang. Apa hukum pernikahan ini? Apakah berbeda jika mantan suami perempuan itu adalah anak senasab dari orang yang akan menikah? Mohon penjelasan masalah ini dengan sangat terang. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast