Persusuan

Paman Istrinya Menyusu Kepada Ibunya Apakah istrinya haram baginya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20231 min read
Paman Istrinya Menyusu Kepada Ibunya Apakah istrinya haram baginya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin menikah dengan seorang gadis. Dia adalah putri anak bibi saya (cucu bibi saya). Mengingat ada keraguan tentang terjadinya susuan dan hubungan mahram di antara kami, maka saya sampaikan hal ini kepada Anda. Keraguan tersebut adalah sebagai berikut: Nenek gadis tersebut menyusui ayahnya dan pamannya yang pertama serta pamannya yang kedua. Dia adalah nenek mereka dari ibu. Dia juga menyusui saudara saya dan tiga saudari saya. Dia adalah nenek mereka dari pihak ayah. Dia adalah nenek saya dari pihak ayah dan nenek gadis yang ingin saya nikahi tersebut. Bibi saya juga menyusui kakak laki-laki saya yang tertua dan menyusui gadis tersebut dan saudara-saudaranya. Ibu saya menyusui bibi pertama, kedua, dan ketiga dari gadis itu. Namun, ibu saya tidak pernah menyusui gadis tersebut dan tidak pernah menyusui seorang pun dari saudara-saudaranya. Ibunya menyusui bibinya yang ketiga dan keempat, tetapi tidak menyusui saya, sang penanya, dan tidak penah menyusui seorang pun dari saudara-saudara saya. Catatan: Susuan tersebut tidak sekali atau dua kali isapan saja, tetapi satu bulan penuh. Apakah saya boleh menikah dengan gadis tersebut atau susuan nenek kami dan neneknya tersebut membuat saya haram menikah dengannya?
HomeRadioArtikelPodcast