Persusuan

Seorang Pria Memiliki Paman yang Menyusu Kepada Ibu Dari Istrinya, Apakah Cucu Dari Paman Boleh Menikah Dengan Anak Perempuan Pria Tersebut?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20232 min read
Seorang Pria Memiliki Paman yang Menyusu Kepada Ibu Dari Istrinya, Apakah Cucu Dari Paman Boleh Menikah Dengan Anak Perempuan Pria Tersebut?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sepupu perempuan. Ayahnya (paman saya dari pihak bapak) disusui oleh ibu dari istri saya, yang saat itu juga sedang menyusui adik perempuan dari istri saya. Paman saya memang usianya lebih muda tiga tahun dari istri saya. Pertanyaan saya, apakah cucu laki-laki dari paman saya itu boleh menikah dengan salah satu putri saya? Apakah paman saya juga berstatus sebagai paman dari anak-anak perempuan saya, karena dia adalah saudara sesusuan dengan bibi mereka yang lebih muda tiga tahun dari ibu mereka? Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast