Persusuan
Mencatatkan Adanya Susuan Dalam Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menyusui seorang bayi bersama dengan anak saya yang belum genap berusia satu tahun. Susuan tersebut lebih dari lima kali dan mengenyangkan serta terjadi ketika usia anak tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Apakah bayi yang saya susui tersebut menjadi saudara bagi seluruh anak saya atau dia hanya saudara bagi anak saya yang saya susui bersamaan dengannya?
Apakah ibu bayi tersebut juga menjadi ibu bagi anak-anak saya? Perlu diketahui bahwa ibu bayi tersebut tidak menyusui seorang pun dari anak-anak saya, tetapi sayalah yang menyusui anaknya.
Apakah seluruh saudara laki-laki dan perempuan bayi tersebut menjadi saudara dan saudari bayi anak-anak saya atau bayi yang saya susui itu saja yang menjadi saudara bagi anak-anak saya?
Apakah bayi yang saya susui tersebut menjadi ahli waris saya seperti anak-anak saya atau dia tidak memiliki hak terhadap harta warisan saya?
Apakah salah seorang anak laki-laki atau anak perempuan saya boleh menikah dengan saudara atau saudari kandung bayi yang saya susui tersebut?
Apakah saya harus menuliskan susuan saya terhadap bayi tersebut dalam wasiat agar kelak tidak terjadi kesalahan dalam pernikahan setelah saya meninggal dunia? karena kemungkinan ada orang yang tidak tahu tentang masalah susuan ini sehingga dia menikahkan anak-anak kami.