Persusuan

Apakah Air Susu Ibu Yang Dicampur Dengan Obat Lalu Diminumkan dan Diteteskan Ke Mata Bayi Dapat Mengakibatkan Hubungan Mahram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20232 min read
Apakah Air Susu Ibu Yang Dicampur Dengan Obat Lalu Diminumkan dan Diteteskan Ke Mata Bayi Dapat Mengakibatkan Hubungan Mahram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekitar empat puluh tahun yang lalu, ibu saya melahirkan bayi (kakak laki-laki saya) yang kemudian menderita sakit panas. Pada waktu yang sama, paman saya memiliki seorang bayi perempuan yang seusia dengan kakak laki-laki saya. Bayi paman saya tersebut (sepupu saya) juga sakit panas. Ibu saya lalu memasukkan setengah gelas air susunya ke dalam satu cangkir kopi kecil. Kemudian, ibu saya mengaduknya dengan obat untuk mengobati kakak saya dan bayi paman saya tersebut. Dia meminumkan sebagiannya kepada saudara laki-laki saya dan meneteskan sebagiannya lagi ke matanya. Dia juga meminumkan sebagiannya kepada putri paman saya tersebut dan meneteskan sebagiannya juga di matanya. Ketika itu niat ibu saya adalah mengobati, bukan menyusui. Seandainya dia berniat untuk menyusui, tentu dia sudah menyusui mereka berdua dari payudaranya langsung. Dia memberikan pengobatan tersebut selama tiga atau empat hari. Setiap hari dia memberikan setengah cangkir kecil, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Saat ini putri paman saya tersebut telah mempunyai seorang anak perempuan. Pertanyaannya, apakah anak perempuan putri paman saya tersebut (cucu paman saya) boleh menjadi istri saya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast