Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus berpuasa pada hari kedua bulan Syawal untuk menggenapkan puasa kafarat Anda menjadi enam puluh hari. Anda baru berpuasa lima puluh sembilan hari karena bulan Rajab pada tahun 1417 H ini hanya 29 hari dan bulan Sya’ban adalah 30 hari. Puasa Ramadhan tidak memutus sifat berurutan dari puasa kafarat yang wajib Anda lakukan. Terkait […]


Tindakan yang dilakukan istri Anda dengan memandikan bayi yang meninggal tersebut adalah perbuatan baik dan berpahala, insya Allah. Kondisi nifasnya tidak berdampak apa pun terhadap hal itu. Kedua orang tua bayi tersebut juga tidak wajib melakukan apa-apa, jika keduanya tidak menjadi sebab kematian bayi tersebut. Demikian pula orang yang yang mendengar suara tangisan bayi tersebut […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunah. Memberi makan tidaklah sah karena tidak ada dalil dari syariat yang menunjukkan hal tersebut. Allah tidaklah lupa. Wabillahittaufiq, wa […]


Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ “Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan […]


Jawaban 1: Diat tersebut dibagikan kepada ahli waris korban sebagaimana harta warisannya. Jawaban 2: Anda wajib membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Puasa tersebut tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah. Memberi makan kepada orang-orang miskin tidaklah cukup dalam kafarat pembunuhan […]


Jika kondisi Anda dan anak perempuan tersebut seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak wajib membayar diyat atau kafarat. Tindakan Anda yang hanya membangun tempat penampungan air tersebut tidaklah menjadi sebab Anda menanggung dosa atau dituntut membayar diyat atau kafarat akibat anak perempuan itu meninggal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Anda hanya wajib bertobat kepada Allah atas tindak pembunuhan terencana yang telah Anda lakukan. Anda tidak perlu menunaikan kafarat, karena kafarat tidak berlaku dalam tindak pembunuhan terencana, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh memilih antara meminta diyat atas kematian anak Anda atau tidak meminta dan memaafkan pelakunya. Sikap memaafkan itu dinilai lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Namun, jika Anda menuntut diyat atas kematian anak […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak berhak untuk merelakan diat tersebut kecuali bagian Anda pribadi. Diat yang menjadi hak ahli waris lain tidak boleh Anda wakilkan untuk direlakan, kecuali jika mereka sudah balig dan dewasa, lalu menyerahkan kepada Anda untuk melakukannya. Posisi Anda sebagai penjamin kebutuhan mereka tidak serta-merta memberikan Anda […]


Anda berhak untuk memberikan toleransi dan memaafkan pelaku. Semoga Anda mendapatkan pahala dari Allah, jika memang Anda ikhlas memaafkan pelaku, meskipun dia bukan Muslim. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Meskipun […]


Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh. Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. […]


Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]