Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika Anda memiliki andil meski hanya kecil sebagai penyebab kecelakaan itu, maka Anda harus membayar dua kafarat atas dua orang yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut. Setiap korban dibayar dengan kafarat memerdekakan budan yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kafarat yang belum mampu Anda bayar saat ini […]


Jika terbukti bahwa anak perempuan Anda meninggal karena kecelakaan itu atau bahwa kecelakaan itu telah menjadikan penyakitnya semakin parah sehingga dia akhirnya meninggal dunia, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan atau tidak mampu membelinya, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan […]


Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika dia tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kasus ini termasuk Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kakak bayi itu tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya adiknya. Sebab, saat dia menggendong adiknya, dia masih kecil dan belum balig. Dengan begitu, dia belum dianggap sebagai mukalaf sehingga dia tidak dipersalahkan. Kedua orang tua bayi juga tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya sang bayi karena mereka tidak menjadi penyebab kematiannya. Wabillahittaufiq, […]


Jika wanita tersebut meninggalkan bayinya di dekat air yang terbuka dan tidak ada yang menghalangi jatuhnya sang bayi ke dalam air, maka dia wajib membayar kafarat Qatl al-Khata` (pembunuhan tidak disengaja), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika dia tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena dia dianggap sebagai orang yang menyebabkan […]


Anda wajib membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja karena telah menyebabkan kematian orang yang ikut menumpang mobil Anda. Kafarat yang harus Anda bayarkan adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka kerjakanlah puasa selama dua bulan berturut-berturut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ayah Anda tidak mampu memerdekakan budak karena dia termasuk orang fakir, atau tidak mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut karena sakit, maka kifarat Qatl al-Khata` masih tetap menjadi tanggungannya sampai dia mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa setelah sembuh dari penyakitnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib membayar kifarat dan diat. Kifarat yang wajib Anda bayarkan adalah memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, Anda dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya memang seperti yang telah Anda ceritakan, maka sebaiknya – untuk antisipasi – Anda memerdekakan budak. Sebab, Anda tidak melakukan antisipasi dengan cara berkonsultasi dengan dokter terkait susu yang cocok dengan bayi Anda. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Anda wajib membayar kifarat Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana). Sebab, Anda telah ceroboh dengan meninggalkan anak di dekat api. Kifarat Qatlul Khata’ adalah memerdekakan budak mukmin. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila dermawan tersebut membayarkan untuk Anda harga budak yang wajib Anda bayar, kemudian dengan itu Anda membeli budak dan memerdekakannya, maka hal itu boleh saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang membunuh muslim, kafir zimmi, atau kafir musta`man (kafir yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan) karena tidak sengaja diwajibkan membayar diat dan kafarat, yaitu dengan memerdekakan budak beriman. dan jika tidak ada, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً […]