kafarat

Seorang Dermawan Siap Membayarkan Sejumlah Uang Untuk Membebaskan Budak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Seorang Dermawan Siap Membayarkan Sejumlah Uang Untuk Membebaskan Budak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengalami tabrakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang penumpang mobil yang saya tabrak. Sayalah penyebab terjadinya kecelakaan itu, setelah takdir Allah Ta`ala. Saya ingin memerdekakan budak saja, karena saya tidak mampu berpuasa. Namun berhubung saya mempunyai keluarga besar, dan saya yang menanggung nafkah mereka. Lalu ada dermawan yang siap membayarkan tanggungan saya untuk memerdekakan budak itu. Saya berharap kepada Allah untuk memberi solusi dalam hal ini. Saya berharap Anda dapat memberikan fatwa mengenai memerdekakan budak. Apakah sah jika dermawan tersebut membayarkan tanggungan saya?
HomeRadioArtikelPodcast