kafarat
Seorang Ibu Keluar Mengambil Air Dan Meninggalkan Bayinya Di Rumah, Lalu Bayinya Jatuh Ke Dalam Wadah Air Dan Meninggal Dunia

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dua puluh lima tahun lalu, ibu istri saya (mertua saya) keluar untuk mengambil air sumur. Dia meninggalkan bayinya yang baru berusia satu tahun di dalam rumah. Ketika kembali ke rumah, dia menemukan bayinya telah meninggal dunia akibat jatuh ke dalam panci yang penuh dengan air. Pada zaman dahulu orang-orang tidak memiliki banyak ruangan di rumah sehingga wadah air dan barang-barang lainnya ditempatkan jadi satu. Pertanyaannya, apakah ada konsekuensi tertentu baginya? Apakah dia wajib membayar kafarat?