kafarat

Membunuh Muslim, Kafir Zimmi, Atau Kafir Musta’man Karena Tidak Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Membunuh Muslim, Kafir Zimmi, Atau Kafir Musta’man Karena Tidak Sengaja

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saat saya mengendarai mobil dengan kecepatan sedang, tiba-tiba di depan saya muncul seorang laki-laki. Dia tidak memperhatikan mobil saya, sehingga saya pun menabraknya. Setengah hari setelah tabrakan itu dia meninggal dunia. Saya sudah memberi ganti rugi dan membayar diat kepada keluarganya. Saya pun bertanya kepada beberapa ulama tentang puasa kafarat. Sebagian ulama mengatakan bahwa kafarat tidak wajib, dan sebagian lagi mengatakan wajib. Mohon beri saya jawaban yang pasti.
HomeRadioArtikelPodcast