kafarat
Seseorang Menabrak Onta Hingga Menyebabkan Kematian Istri Dan Pembantunya, Namun Dia Tidak Mampu Mengerjakan Puasa Kafarat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya hendak menyampaikan kabar dan meminta fatwa bahwa kami telah mengalami kecelakaan setelah kami menabrak onta. Kecelakaan itu mengakibatkan kematian istri dan pembantu saya. Saya sendiri sempat koma selama enam bulan. Alhamdulillah, sekarang kondisi kesehatan saya sudah mulai membaik, namun saya tidak mampu mengerjakan puasa selama empat bulan (sebagai kafarat) karena sudah tua.
Adapun dalam puasa Ramadhan, barangkali Allah menolong saya sehingga saya mampu berpuasa. Kondisi finansial saya baik dan saya benar-benar ingin membebaskan diri dari tanggungan saya. Oleh karena itu, saya mohon agar Anda bersedia memberikan fatwa tentang kewajiban yang harus saya lakukan. Semoga Allah menunjukkan Anda pada jalan yang dicintai dan diridai-Nya, dan semoga Allah memanjangkan usia Anda dalam ketaatan kepada-Nya.