kafarat
Mobil Saya Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Dan Menyebabkan Meninggalnya Orang Yang Bersama Saya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil dan mengakibatkan meninggalnya orang yang ikut bersama saya. Pengadilan darurat Buraidah kemudian mengeluarkan putusan seperti terlampir yang mewajibkan saya membayar 25% dari diat orang yang meninggal dunia, sementara yang 75% dibebankan kepada suku saya. Saya telah membayar 25.000 riyal kepada ahli waris almarhum.
Semua urusan saya dengan mereka juga sudah selesai. Sekarang saya hendak meminta fatwa kepada Anda, berdasarkan hukum syariat, apa yang wajib saya lakukan sebagai ganti dari puasa? Sebab, berat bagi saya untuk mengerjakan puasa karena alasan pekerjaan. Jika saya berkewajiban mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut, saya siap membeli dan memerdekakan budak. Kami memohon kepada Allah Yang Mahaluhur dan Mahakuasa agar memberikan taufik dan membalas Anda dengan pahala.