Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut karena Anda meragukan batas balig yang membuat Anda menjadi mukalaf (terkena beban hukum syariat) dan, berdasarkan hukum asal, Anda belum mukalaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut jika Anda belum mencapai usia balig saat mengucapkannya. Tanda-tanda balig adalah tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan, mimpi basah atau telah berusia lima belas tahun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Ada sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من حلف بملة غير الإسلام كاذبًا متعمدًا فهو كما قال، وإن كان صادقًا لم يعد إلى الإسلام […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus beristigfar dan bertobat kepada Allah karena Anda tergesa-gesa mengharamkan suami Anda. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 87) Kembalilah kepada suami Anda […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka pengharaman tersebut hukumnya sama dengan sumpah. Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dan menggunakan uang itu untuk kemaslahatan diri Anda. Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka berpuasalah selama tiga […]


Tidak masalah Anda mengambil kembali unta itu setelah Anda mengharamkannya atas diri Anda, tetapi Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan sesuatu yang diharamkan. Bersumpah itu hanya dibolehkan dengan nama Allah semata atau dengan salah satu sifat-Nya. Oleh karena itu, Anda wajib membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka […]


Pertama, Membebaskan atau melepaskan diri dari kesalahan menzalami orang lain adalah wajib dan tidak hanya terkait dengan permasalahan haji dan sebagainya, tetapi harus dilakukan dengan segera. Kedua, Jika realitanya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu Anda mengharamkan uang itu seperti keharaman ibu Anda bagi Anda dan dia tidak mau menerima apa yang telah Anda berikan kepadanya, […]


Terlebih dahulu Anda harus membayar kafarat sumpah karena kata-kata Anda tersebut mengandung makna sumpah. Setelah itu, nikahilah dia dengan akad dan mahar yang baru. Talak Anda hanya tinggal satu lagi. Oleh karena itu, hendaklah Anda takut kepada Allah dengan sisanya itu. Jika Anda menalaknya lagi setelah menikah nanti, maka dia harus berpisah dengan Anda dan […]


Anda wajib mengunjungi saudari Anda tersebut dan wajib pula membayar kafarat (denda) sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika dia tidak […]


Bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, seperti membunuh dengan cara yang tidak benar, hukumnya haram. Orang yang melakukan hal itu hendaklah beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak melaksanakan sumpahnya. Dia juga harus membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya. Setiap orang miskin itu mendapatkan setengah […]