Fiqih
Meminta Kerelaan Orang Yang Dizalimi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah mendengar seminar Islam di sebuah acara televisi yang disampaikan oleh beberapa ulama tentang hukum menzalami orang lain. Ada yang berkata, "Dia harus menjelaskan kezalimannya." Yang lain berkata, "Cukup dirahasiakan saja." Lalu seminar itu berakhir dengan kesimpulan demikian. Saya mulai mengintrospeksi diri karena saya berniat untuk berhaji pada tahun 1404 H.
Dahulu semasa kecil ada sejumlah harta seseorang bersama saya. Kemudian saya pergi ke rumah orang itu, mengingatkannya bahwa saya memiliki tanggungan terhadapnya, dan memberinya sejumlah uang. Saya telah mengharamkan harta itu untuk saya sebagaimana keharaman ibu saya bagi saya. Saya juga telah menjelaskan kezaliman saya tersebut kepadanya.
Namun, dia menolak, mengembalikan lagi uang tersebut, dan memaafkan kesalahan saya. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Apa yang harus saya perbuat dengan uang tersebut karena saya pernah mendengar Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
أهل التبعات تأخر نزول العفو عنهم يوم عرفة
"Pengampunan Allah kepada orang-orang yang pernah berbuat zalim tertunda turunnya pada hari Arafah ."
Apakah ini benar? Perlu diketahui, bahwa saya pernah mengatakan kepada orang itu, "Sekiranya jumlah uang segini tidak cukup, saya bersedia menambahnya."