Fiqih
Bibi Saya (Dari Pihak Ayah) Pernah Bernazar Sebanyak Tiga Kali Dan Pada Kali Keempat Bersumpah Bahwa Ia Tidak Akan Menulis Kepada Mereka Sehingga Mereka Tidak Akan Makan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bagaimana pendapat Syekh yang terhormat tentang bibi saya (dari pihak ayah) yang pernah silaturahmi bersama anak-anak perempuannya dan ditemani beberapa orang tetangga mengunjungi salah salah seorang tetangga, untuk mengucapkan salam kepada mereka setelah mereka sembuh dari sakit.
Ketika rombongan bibi sampai di satu rumah, tuan rumah menyambut mereka lalu pergi ke kandang dan menyembelih seekor kambing. Akan tetapi bibi saya bernazar tiga kali dan kali keempatnya bersumpah bahwa dia serta anak-anaknya tidak akan memakan sembelihan itu. Perlu diketahui, bahwa dia bersumpah untuk dirinya dan yang lain karena dia yang tertua diantara mereka.
Namun tuan rumah tetap saja menyembelih kambing tersebut. Ketika waktu makan siang tiba, bibi saya menolak memakan jamuan itu disebabkan nazar dan sumpahnya. Sebaliknya, orang-orang yang menyertainya memakan jamuan itu, padahal sumpah tersebut atas nama mereka semua. Apakah sumpah dan nazar itu berlaku juga bagi siapapun yang ikut bersamanya?
Karena mereka telah melanggar hal itu, sedangkan dia tetap berpegang dengan nazar dan sumpahnya. Siapa yang dikenai persoalan tersebut, tuan rumah atau bibi saya atau orang-orang yang memakan jamuan itu? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.