Fiqih

Seorang Suami Bernazar Tidak Akan Rujuk Kepada Istri Lalu Istri Menikah Lagi Kemudian Ditalak Dan Dia Disarankan Rujuk, Apakah Dia boleh Rujuk?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20231 min read
Seorang Suami Bernazar Tidak Akan Rujuk Kepada Istri Lalu Istri Menikah Lagi Kemudian Ditalak Dan Dia Disarankan Rujuk, Apakah Dia boleh Rujuk?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengajukan permohon ini kepada Syekh yang terhormat. Di sini saya informasikan bahwa saya tinggal di wilayah pusat (...). Saya menikahi seorang wanita berkebangsaan Arab Saudi dan dikarunia dua orang anak laki-laki. Kami hidup bersama selama lima tahun. Kemudian saya menalaknya sebanyak dua kali. Di akhir masa idahnya, para karib kerabat meminta saya agar rujuk kembali kepadanya, tetapi dia menolak. Lalu mereka meminta saya untuk melakukan hal itu lagi, lantas saya jawab, "Demi Allah yang Maha Agung. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, yang mengetahui semua yang gaib dan yang zahir. Demi Allah, apabila saya rujuk kembali kepada istri saya itu, maka saya harus membayar nazar senilai satu juta riyal." Lalu mereka meninggalkan saya. Wanita itu pun akhirnya menjalani kehidupannya, menikah dengan pria lain, dan melahirkan seorang anak laki-laki serta kemudian bercerai. Sekarang ini, banyak orang meminta saya agar rujuk atau menikahinya kembali. Perlu diketahui bahwa tentunya hal itu atas keinginan saya, tetapi saya telah bersumpah dengan nama Allah dan bernazar tidak akan rujuk kepadanya. Apakah saya membiarkan mantan istri saya seperti itu atau saya menikahinya kembali? Tolong beri saya nasihat karena saya bingung untuk bersikap. Catatan: Saya mempunyai dua orang anak laki-laki darinya. Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast