kafarat

Apakah Saya Wajib Membayar Kafarat, Berpuasa Atau Lainnya Karena Saya Berkata, ”Haram bagi Saya Bertemu dengan Suami Saya?”

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 20231 min read
Apakah Saya Wajib Membayar Kafarat, Berpuasa Atau Lainnya Karena Saya Berkata, ”Haram bagi Saya Bertemu dengan Suami Saya?”

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang wanita yang sudah menikah. Kesalahpahaman kecil pernah terjadi antara saya dan suami hingga akhirnya dia memukul saya. Setelah kejadian itu saya meninggalkannya dan pergi ke rumah keluarga saya selama sekitar satu tahun lebih. Ketika orang lain menginginkan agar kami melakukan islah (berdamai), saya mengharamkan diri saya umtuk bertemu dengannya. Baru-baru ini beberapa orang anak dari mendiang mantan istrinya datang menemui saya dan meminta kesediaan saya serta berjanji akan memenuhi semua permintaan saya. Akhirnya saya setuju untuk kembali kepadanya. Mereka menjanjikan kepada saya akan membawa sebuah fatwa yang akan saya baca sendiri bahwa saya adalah istrinya. Setelah itu saya kembali lagi ke rumah suami saya. Pertanyaan saya adalah apakah saya wajib membayar kafarat, berpuasa atau lainnya karena saya berkata, "Haram bagi saya bertemu dengan suami saya?'' Demikianlah pertanyaan saya.
HomeRadioArtikelPodcast