Fiqih
Bersumpah Dengan Sesuatu Yang Diharamkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Baru-baru ini saya pernah mendengar tentang keharusan mengembalikan hak orang lain yang diambil secara zalim kepada pemiliknya, dengan menjelaskan kepadanya sesuatu yang telah diambil tersebut. Berdasarkan hal ini, dahulu saya pernah menzalimi seseorang dan sudah menjelaskan kezaliman saya tersebut kepadanya.
Saya juga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai ganti dari semua itu lalu saya katakan kepadanya, "Ambillah uang ini. Demi keharaman ibu saya atas diri saya, uang ini adalah milikmu." Ternyata dia menolaknya dan memaafkan perbuatan saya tersebut. Akhirnya saya terpaksa mengambil kembali uang itu.
Pertanyaan saya adalah apa yang harus saya lakukan terhadap sumpah saya "uang itu haram bagi saya seperti keharaman ibu saya atas diri saya" sementara orang itu tidak menghiraukan sumpah saya itu. Mana yang lebih baik; menjelaskan perbuatan zalim itu kepada orangnya atau menyembunyikan lalu menggantinya secara rahasia?