Fiqih
Bersumpah Dengan Agama Selain Islam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum Islam tentang seseorang yang berkata, "Apabila melakukan sesuatu ini, maka saya kafir" tetapi ternyata ia melakukannya berulang kali? Saya, sebagai orang yang mengucap sumpah tersebut, rajin menunaikan salat dan rajin mengkhatamkan Al-Qur'an. Apakah kebaikan-kebaikan saya yang telah lalu dianggap hangus?
Saya berinisiatif untuk mengucap dua kalimat syahadat dan mandi wajib (setelah kafir). Saat ini saya hidup dalam kegelisahan, mengingat bahwa saya mengucap syahadat dan sering mungulanginya. Saya juga rajin menjalankan sunah, taat, dan beristigfar. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.