Fiqih
Mengambil Unta Yang Telah Saya Haramkan Atas Diri Saya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah memberi saya tiga ekor unta dan saya juga memiliki tiga ekor unta yang lain. Sekarang saya ingin menjual unta-unta tersebut. Namun, ayah melarangnya. Tujuan ayah agar binatang-binatang itu tetap bersama saya. Akhirnya, saya menyerahkan unta pemberian ayah itu kepadanya, mengingat ketidakrelaannya untuk menjual.
Saya sudah mengharamkan binatang-binatang tersebut atas diri saya, tetapi ayah bersumpah supaya saya tetap mengambilnya. Apakah saya boleh mengambilnya kembali setelah saya mengharamkannya? Perlu diketahui bahwa ayah tetap bersikeras untuk mengembalikannya kepada saya. Mohon beri saya penjelasan. Jazakumullahu khairan.